Pendataan Keluarga untuk Menentukan Intervensi Program
Pertemuan media gathering yang digagas Ikatan Penulis
Keluarga Berencana (IPKB) Jawa Barat menjadi kesempatan bagi Kepala
Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Jawa Barat Sugilar untuk kembali menyampaikan rencana pendataan keluarga
pada 2015 mendatang. Media gathering berlangsung di sebuah
resto di bilangan Cihapit, Kota Bandung, diikuti puluhan pekerja
jurnalistik, baik cetak maupun elektonik dan online, yang sehari-hari meliput di Jawa Barat.
“Tahun 2015 sudah ditetapkan sebagai Tahun Pendataan. Semua daerah
akan melakukan pendataan keluarga sebagaimana diamanatkan Undang-undang
Nomor 52 tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014.
Pendataan akan dilakukan secara door to door oleh kader setempat. Dari rumah ke rumah, dilanjutkan ke RT, RW, desa, hingga kemudian di provinsi dan nasional,” kata Sugilar.
Sugilar menegaskan pendataan keluarga bukan untuk menyaingi kegiatan
serupa yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atau lembaga
lain. Sebaliknya, Sugilar memastikan bakal mendukung kegiatan pendataan
yang dilakukan institusi lain. Pendataan keluarga yang diprakarsai
BKKBN, sambung dia, dilakukan untuk melihat sejauhmana performa program
kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga (KKBPK) dan
tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Dari hasil pendataan kita bisa mengetahui di mana posisi sebuah
keluarga dalam tahapan keluarga. Kita bisa mengetahui berapa jumlah
keluarga prasejahtera atau miskin misalnya. Lalu, dengan jumlah tersebut
bisa segera ditentukan intervensi apa yang bisa dilakukan. Tertutama
menyangkut bagaimana mengungkit kesejahteraan keluarga,” kata Sugilar.
“Para petugas kami harus memahami data sebagai bahan untuk intervensi
program. Bohong bila kita tidak memiliki data. Inti dari pembangunan
adalah kesejahteraan. Nah, data keluarga dibutuhkan untuk keperluan
kesejahteraan tadi. Pendataan keluarga mengungkap tiga variabel utama,
meliputi data demografi, kesehatan –termasuk KB, dan tahapan keluarga.
Data itu menggambarkan realitas pembangunan,” Sugilar menambahkan.
Lebih jauh Sugilar menejelaskan, hasil pendataan keluarga BKKBN
menyajikan data komprehensif tentang keluarga. Melalui formulir R/1/KS
dan F/I/MDK, data terdiri atas tiga kategori. Yakni, Data Demografi
(identitas keluarga, status keluarga dan kesertaan KB), indikator dan
status tahapan keluarga sejahtera, serta Data Individu. Tiga kategori
tadi masing-masing memuat indikator bervariasi dalam jumlah berbeda
untuk masing-masing kategori.
Rencananya, Pendataan Keluarga 2015 bakal berlangsung secara serentak
pada Mei 2015. Meski begitu, tahapan pendataan sudah dilakukan sejak
akhir tahun ini. Persiapan itu meliputi rapat koordinasi, perhitungan
kebutuhan tenaga dengan sasaran/beban tugas, penerbitan perpres/surat
edaran gubernur dan bupati, pembentukan tim pelaksana dan penerbitan
surat tugas, penetapan sekretariat pos koordinasi, penyusunan jadwal
pelaksanaan kegiatan, serta sosialisasi, advokasi, dan KIE.
“Kegiatan pendataan tidak hanya dilakukan BKKBN, melainkan melibatkan
segenap pemangku kepentingan di berbagai tingkatan. Kerjasama
multipihak ini sangat penting karena data akan digunakan sebagai data
basis nasional yang terintegrasi dengan berbagai program pemerintah.
Karena itu, ada salah satu tahapan krusial dalam pendataan keluarga 2015
mendatang berupa saresehan hasil pendataan yang pada pokoknya
penyepakatan data oleh masyarakat dipimpin kepala desa. Dengan mekanisme
ini diharapkan tidak ada lagi duplikasi data atau ada masyarakat yang
belum terdata,” kata Sugilar.
Amanat Undang-Undang
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Koalisi Kependudukan Saut PS Munthe
menjelaskan, selama ini data kemiskinan maupun data keluarga secara
keseluruhan berbeda satu sama lain. Hal ini bisa dimaklumi karena latar
belakang maupun kepentingan hasil pendataan memang berbeda. Pendataan
keluarga yang dilakukan BKKBN, sambung dia, bertujuan mengetahui data
kesertaan ber-KB dan intervensi yang bisa dilakukan.
“Pendataan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 52 tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pendataan keluarga. Perintah UU
ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun
2014,” kata Saut.
Mengacu kepada Pasal 49 UU Nomor 52/2009, pemerintah dan pemerintah
daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi
mengenai kependudukan dan keluarga. Upaya tersebut dilaksanakan melalui
sensus, survei, dan pendataan keluarga. Selanjutnya, data dan informasi
kependudukan dan keluarga wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan
pembangunan.
Adapun menurut Pasal 53 PP Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem
Informasi Keluarga, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun untuk
mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat
dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian,
penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan
keluarga. Hasil pendataan keluarga tersebut wajib dilakukan pemutakhiran
setiap tahun.
Sesuai amanat PP, imbuh Saut, hasil pendataan keluarga digunakan
untuk pengendalian operasional penyelenggaraan program pengendalian
penduduk dan KB. “Yang khas dalam pendataan keluarga, tujuannya data
keluarga. Bahwa nanti data keluarga digunakan untuk data basis
kemiskinan, itu bisa saja,” tandas Saut.
Saut menilai data keluarga layak digunakan Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menentukan penerima Kartu
Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS). Selain variabelnya komplet, Saut menilai petugas
pendata memiliki tingkat keterpercayaan tinggi. Alasannya, pendataan
keluarga dilakukan oleh kader pendata yang mengenal keluarga yang didata
maupun sebaliknya.(NJP)

lebih semangat di tahu 2015
BalasHapus