UU Pemda Baru, KB Satu Rumpun dengan Pengendalian Penduduk
Pembangunan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan
keluarga (KKBPK) menunjukkan kemajuan berarti. Undang-undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang diundangkan sejak 2
Oktober 2014 lalu sudah secara tegas mengelompokkan urusan pengendalian
penduduk dengan keluarga berencan (KB). Dibanding UU Pemda sebelumnya,
jelas ini merupakan lompatan besar.
Bila dicermati, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda sama sekali
tidak memasukkan program KB, apalagi pengendalian penduduk. Program KB
baru masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Di sana diatur urusan
KB berada satu rumpun dengan keluarga sejahtera (KS).
Urusan KB lebih jauh diatur dalam PP Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Di sini, urusan KB disaturumpunkan dengan
urusan pemberdayaan perempuan. PP inilah kemudian menjadi salah satu
alasan pemerintah daerah menerbitkan nomenklatur kelembagaan yang
menyaturumpunkan KB dengan pemberdayaan perempuan melalui Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB).
Dalam UU Pemda versi terbaru, urusan pengendalian penduduk dan
keluarga berencana masuk dalam klasifikasi urusan wajib nonpelayanan
dasar. Ini merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren, yakni
adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah
provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Pembagian urusan ini diatur dalam
Pasal 11 dan 12. Pengendalian penduduk dan KB menjadi bagian dari 18
urusan wajib di luar pelayanan dasar.
Lebih spesifik pembagian urusan pengendalian penduduk dan keluarga
berencana dijelaskan dalam matriks pada lampiran UU tersebut. Mengacu
kepada matriks tersebut, urusan pengendalian penduduk dan KB meliputi
empat sub urusan, meliputi: 1) Pengendalian penduduk; 2) Keluarga
berencana; 3) Keluarga sejahtera; 4) Standardisasi dan sertifikasi. Dari
empat sub urusan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan paling
besar, terutama dalam KB dan standarisasi dan sertifikasi. Bahkan, poin
keempat ini mutlak urusan pemerintah pusat.
Khusus sub urusan KB, pemerintah pusat memiliki kewenangan dan
bertangung jawab atas lima aspek, pemerintah provinsi dua aspek, dan
pemerintah kabupaten/kota sebanyak empat aspek. Pemerintah provinsi
“hanya” berwenang dalam 1) Pengembangan desain program, pengelolaan dan
pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE)
pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal; 2)
Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan
tingkat daerah provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan
kesertaan ber-KB.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap bertanggung jawab atas
pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan
pasangan usia subur (PUS) nasional. Sementara pemerintah kabupaten dan
kota bertanggung jawab dalam pengendalian dan pendistribusian kebutuhan
alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di Daerah
kabupaten/kota.
Secara umum, UU anyar ini menjadi semacam jalan ke arah pembentukan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangunan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (PKPK). Terlebih bila kehadiran
Kementerian Kependudukan benar-benar menjadi kecanyataan. Dengan dua
instrumen tambahan tersebut, pembangunan yang bertumpu pada kependudukan
optimistis bisa segera diwujudkan.(NJP)

0 komentar :
Posting Komentar